MITIGASI RESIKO SUKUK GAGAL BAYAR DALAM PERPEKTIF EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Imam Mawardi Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Moch. Su'eb Universitas Sunan Giri Surabaya
  • A. Afif Amrullah Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Nihro Afandi Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Uswatun Chasanah Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.56998/tyjzhb13

Keywords:

Resiko , Sukuk, Gagal bayar, Ekonomi syariah

Abstract

Industri keuangan syariah telah berkembang pesat di pasar keuangan global hingga tahun 2015 ketika mengalami perlambatan pada tahun 2016 dengan perkiraan nilai USD 1,89 triliun. Wanprestasi sukuk harus dapat diatasi atau dihindari, sehingga melalui makalah ini kami ingin mengungkapkan risiko yang dapat timbul dari sukuk dan memitigasi risiko gagal bayar sukuk. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah literatur, yaitu penelitian yang penemuan objeknya dilakukan dengan menggali informasi literatur. Hasil penelitian ini, penyelesaian risiko gagal bayar salah satunya dengan melakukan restrukturisasi sukuk. Adapun untuk restrukturisasi, yaitu penjadwalan ulang, pemberian perpanjangan waktu, regulasi harus diperketat, seperti obligasi konvensional tetap menggunakan prinsip syariah sekaligus dan semua transaksi Sukuk harus halal, hindari transaksi riba (membayar dan mengambil bunga), gharar (ambiguitas, fraud), dan maysir (permainan peluang), larangan berinvestasi pada produk dan jasa yang tidak sesuai dengan syariah, perlu persetujuan dari Dewan Penasehat Syariah. Ada dua implikasi utama dari prinsip syariah penyelesaian sengketa ini. Pertama, para pihak diberi keleluasaan untuk menentukan resolusi melalui negosiasi yang adil, selama tidak bertentangan dengan aturan Syariah lainnya, seperti riba, gharar, dan maysir. Kedua, perancah konkret untuk restrukturisasi utang semakin sedikit karena para pihak dapat menyusun sejumlah solusi.

Published

2024-12-31

How to Cite

MITIGASI RESIKO SUKUK GAGAL BAYAR DALAM PERPEKTIF EKONOMI SYARIAH. (2024). Revenue : Jurnal Ekonomi Pembangunan Dan Ekonomi Islam, 7(02), 64-75. https://doi.org/10.56998/tyjzhb13