IMPLEMENTASI HYBRID CONTRACK DI PEGADAIAN SYARIAH CPS PASAR LEGI JOMBANG
DOI:
https://doi.org/10.56998/jr.v2i01.5Kata Kunci:
Arrum Tasjily, Akad Ijarah, Akad Rahn, Hybrid ContrackAbstrak
Dalam Arrum Tasjily, terdapat dua akad yang saling mengikat yaitu akad Rahn dan Ijarah. Akad Rah merupakan suatu tanggungan / jaminan atas utang yang dapat dieksekusi apabila sirahingagal menunaikan kewajibannya. Sedangkan akad Ijarah ialah pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa(‘ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Terdapat beberapa Fatwa DSN-MUI yang mengatur operasional kedua akad tersebut, salah satunya adalah Fatwa DSN MUI No: 68/DSN-MUI/III2008 tentang rahntasjily. Terdapat kesesuaian antara penerapan kedua akad tersebut dengan Fatwa DSN-MUI yang mengatur ketentuan-ketentuan yang berlaku. Hal tersebut digunakan oleh Pegadaian Syariah CPS Pasar Legi Jombang, sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif, dengan dipaparkan data dan beberapa pengertian dari sumber permasalahan.









